1. PENGHULU (Pemimpin Adat dan Suku)
penghulu adalah kepala suku dan figur sentral dalam adat. Ia menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan adat.
Peran Utama:
- Memimpin kaum/suku menurut adat
- Menjaga pusaka tinggi dan harta adat
- Menyelesaikan sengketa adat secara musyawarah
- Menjadi simbol kebijaksanaan dan keteladanan
Falsafahnya:
"Penghulu tagak di nan bana, duduak di nan patuik"
(penghulu berdiri pada kebenaran, duduak pada kepatutan)
2. MALIN (Pemimpin Agama dan Moral)
Malin berperan sebagai penjaga syarak (agama). Ia memastikan bahwa adat berjalan seiring dengan nilai nilai Islam.
Peran Utama:
- Membimbing masyarakat dalam urusan agama
- Mengajarkan nilai moral dan akhlak
- Memberi pertimbangan syarak dalam keputusan adat
- Menjaga prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah
Makna Penting:
Malin menjadi penyeimbang agar adat tidak menyimpang dari ajaran agama
3. DUBALANG (Pemimpin Keamanan dan Ketertiban)
Dubalang adalah pelaksana hukum adat di lapangan, berfungsi menjaga keamanan nagari.
Peran Utama:
- Menjaga ketertiban dan keamanan nagari
- Menegakkan keputusan adat
- Mencegah konflik dan kerusuhan
- Melindungi masyarakat dari gangguan internal maupun eksternal
Falsafahnya:
"Dubalang tagak di pintu adat"
(Dubalang berdiri di gerbang adat)
4. MANTI (Pengatur Administrasi dan Diplomasi Adat)
Manti berfungsi sebagai penghubung dan pengatur tata kelola adat, termasuk komunikasi dan penyusun keputusan
Peran Utama:
- Mengatur tata cara adat dan persidangan
- Menyampaikan keputusan penghulu kepada masyarakat
- Menjadi juru runding dan penengah
- Menguasai adat istiadat dan aturan nagari
Makna Strategis:
Manti memastikan adat berjalan teratur, tertib, dan sistematis.
"Alhamdulillah, semoga informasi ini bermanfaat bagai anak kamanakan yang gadang di rantau, sehingga mengetahui peranan para takoh adat di suku masing2 serta mengenal wajah penghulu, malin, dubalang dan manti..